Komisi X DPR RI sekarang tengah membahas Rancangan
Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) dan ditargetkan akan selesai tahun
2011 ini. Meskipun selalu
dikatakan RUU PT ini bukan pengganti UU BHP (Undang-undang Badan Hukum
Pendidikan), tapi faktanya memang RUU PT ini akan menjadi pengganti UU BHP yang
sudah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), terutama bagi PT BHMN
(Perguruan Tinggi Badan Hukum MilikNegara.
Maklum, ada pemikiran yang keblinger,
bahwa setelah UU BHP dihapuskan, dianggap seolah-olah terjadi kekosongan hukum
untuk penyelenggaraan pendidikan, padahal senyatanya tidak demikian, karena UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masih eksis.
Ayat (3) pasal 31 UUD 1945 menyebutkan
“Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional …yang diatur
dalam satu Undang-undang”. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya juga mengatur
tentang pendidikan tinggi. Amanat yang ada dalam UU Sisdiknas tersebut tidak
untuk membuat UU baru, melainkan membuat peraturan pemerintah (PP). Pasal 53
ayat (4) yang mengamanatkan pembentukan UU BHP sudah dibatalkan oleh MK. Oleh
karena itu,
pembuatan RUU PT tidak memiliki rujukan yang jelas.
Ketidak-jelasan Arah
Mengingat pembentukan UU PT ini tidak
memiliki rujukan yang jelas, maka sejak awal saya menolak pembuatan RUU PT
tersebut. Akal sehat saya mengatakan bahwa undang-undang itu melahirkan PP dan
peraturan turunannya, seperti Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri
(Permen). UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional –yang direvisi
melalui UU No. 20/2003—misalnya, melahirkan PP No.30/1990 tentang Perguruan
Tinggi. Hal yang sama, mestinya terjadi pada UU No. 20/2003. UU Sisdiknas
tersebut sama sekali tidak mengamanatkan pembentukan undang-undang baru, tapi
mengamanatkan pembuatan PP (pasal 20, 21, 24, dan 25). Dengan demikian, yang
harus dilakukan oleh pemerintah adalah membuat PP, bukan RUU PT.
Keberatan terhadap RUU PT adalah
ketidak-jelasan arah dari RUU PT tersebut. Artinya, tidak tahu persis apa yang
akan dicapai dengan pembuatan RUU PT tersebut. Insting saya mengatakan bahwa
RUU PT itu bila disahkan tidak akan mengubah kondisi pendidikan tinggi saat
ini, yaitu di satu sisi tetap menciptakan kastanisasi di PTN, hanya bajunya
saja yang ganti baju, yaitu dari PT BHMN menjadi PT Otonom, PT BLU menjadi PT
Semi Otonom, dan PTN regular menjadi Otonom Terbatas. Di sisi lain, PTS tetap
akan terdiskriminasi. Dengan kata lain, bila RUU
PT tersebut disahkan, tidak akan mengubah keadaan pendidikan tinggi saat ini.
Barangkali karena ketidak-jelasan arah
atau bahkan landasan filosofis itulah yang membuat perjalanan RUU PT sampai
edisi Juni 2011, itu sebagian besar isinya merupakan kanibalisasi dari UU BHP
yang telah dibatalkan oleh MK, meskipun di draf terakhir (27/9 2011) sudah
memperlihatkan perbaikkan.
Dasar pembuatan peraturan untuk PT,
baik PP/RUU mestinya sederhana saja. Pertama, dari sisi masyarakat adalah bagaimana
agar akses masyarakat terhadap PT, terutama PTN terkemuka itu mudah. Mudah
bukan berarti tesnya dipermudah, tapi mekanisme penerimaan tidak didasarkan
pada kemampuan membayar. Sistem penerimaan mahasiswa baru pada masa Orde Baru
yang hanya menggunakan dua model, yaitu PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan,
istilah sekarang jalur undangan) dan Sipenmaru (Sistem Penerimaan Mahasiswa
Baru, istilah sekarang seleksi bersama) merupakan model penerimaan mahasiswa
baru yang ideal, karena setiap calon mahasiswa baru dari kalangan berduit
maupun tidak memiliki hak yang sama untuk dapat diterima di PTN terkemuka.
Kedua, dari sisi perguruan tingginya adalah
bagaimana para pengelola PTN diberi otonomi dalam pengelolaan keuangan sehingga
proses penganggaran dan penggunaan dana di PTN dapat lebih fleksibel, tidak
seperti halnya penggunaan dana APBN pada umumnya. Hal itu guna menjamin
kelancaran proses belajar mengajar di PTN. Jangan sampai kegiatan praktikum
terhambat hanya karena pembelian bahannya belum ditenderkan. PTN harus memiliki
fleksibilitas dalam menggunakan dana yang berasal dari APBN untuk menunjang
kegiatan belajar mengajarnya.
Ketiga, PP/UU tersebut dapat
memfasilitasi pengembangan PTS dengan cara memberikan bantuan dan kemudahan
birokrasi agar PTS yang bersangkutan dapat berkembang dengan baik. Bukan
sebaliknya, regulatif terhadap PTS, tapi pelit bantuan.
Keempat, PP/UU PT itu mestinya
memberikan kejelasan tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan
pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS. Sehingga bila ada maju mundurnya PT,
masyarakat dapat dengan mudah menunjuk kepada pemerintah sebagai penanggung
jawabnya.
Tapi keempat persyaratan yang
dikemukakan di atas tidak muncul dalam RUU PT. Pasal 63 ayat (1) yang mengatur
mengenai penerimaan mahasiswa baru; dalam penjelasannya masih membuka peluang
jalur mandiri yang selama ini dikritik masyarakat karena terlalu komersial.
Tapi ironisnya hal yang dikritik oleh masyarakat tersebut justru dikuatkan
dalam RUU PT ini disahkan.
Di sisi lain, masalah otonomi
pengelolaan dana di PTN tidak diatur secara jelas. Pasal 51-56 yang mengatur
mengenai otonomi pengelolaan PT tidak ada yang tegas memberikan fleksibilitas
kepada PTN dalam menggunakan dana APBN. Sehingga tidak ada jaminan bahwa
fleksibilitas penggunaan dana di PTN akan ada. Pasal 52 ayat (1) hanya embagi
otonomi pengelolaan PTN itu ke dalam tiga tingkatan, yaitu otonom, semi otonom,
dan ontonom terbatas. Tapi tidak dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan Otonom,
Semi Otonomi, dan Otonomi Terbatas. Pasal ini hanya bermakna penegasan terhadap
kastanisasi di PTN yang ada selama ini yang terbagi dalam PT BHMN, PT BLU (Perguruan
Tinggi Badan Layanan Umum), dan PTN reguler.
Demikian pula, nasib PTS tidak ada
jaminan akan lebih baik dengan disahkannya RUU PT ini, karena memang tidak ada
satu pasal pun yang dapat menjamin bahwa nasib PTS akan lebih baik setelah RUU
PT ini disahkannya. Sehingga bagi PTS, ada UU PT atau tidak, nasibnya tidak
akan berubah.
Tanggung jawab Pemerintah dalam
pembiayaan pendidikan tinggi juga kabur. Pasal 79 ayat (1) yang mengatur
mengenai pembiayaan menyatakan: ”Pendanaan pendidikan tinggi menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Implikasi
dari bunyi ayat tersebut adalah tanggung jawab negara dan masyarakat dalam
pembiayaan pendidikan tinggi itu sama.
Tekanan PT BHMN
Mengapa RUU PT ini kenyataannya hanya
kanibalisasi UU BHP tapi tetap akan disahkan? Jawabnya jelas, bahwa itu semua
karena tekanan para pimpinan PT BHMN yang menghendaki agar RUU PT dapat
disahkan tahun 2011 ini. Para pimpinan PT BHMN merasa kehilangan payung hukum
dengan dibatalkannya UU BHP. Selama ini mereka berjalan hanya berdasarkan PP
saja dan mereka berharap akan dapat payung hukum dari UU BHP. Sayang, UU BHP
itu sendiri kemudian dibatalkan oleh MK sehingga mereka seakan kehilangan
payung hukum. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan PP No. 66/2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP tersebut sudah jelas bahwa
PT BHMN harus kembali ke status PTN dengan masa transisi tiga tahun. Tapi
tampaknya para pimpinan PT BHMN keberatan terhadap amanat tersebut sehingga
mendesak kepada Pemerintah untuk membuat UU BHP baru khusus mengenai PT BHMN.
Maka lahirlah kemudian RUU PT ini. Meskipun DPR dan Pemerintah selalu membantah
bahwa RUU PT ini bukan pengganti UU BHP, realitasnya, semangat RUU PT ini hanya
mengatur tentang tata kelola saja, sama dengan semangat UU BHP; terlebih
pasal-pasal di dalamnya juga hanya mencomot dari UU BHP. Persoalan pemberian
gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) yang pernah menjadi heboh, justru tidak
diatur dalam RUU PT ini.
Bila menolak RUU PT, lalu apa solusinya? Itu pertanyaan yang sering
mengemuka. Solusinya jelas: PP yang merupakan turunan dari UU Sisdiknas
No.20/2003. Bukan RUU PT yang isinya sama sekali
tidak diamantkan dalam UU Sisdiknas. Sedangkan untuk memberikan fleksibilitas
penggunaan dana APBN, seorang pejabat di Kementrian Keuangan pernah membisikkan
ke saya, bahwa setelah MK membatalkan UU BHP, pejabat Kementrian Diknas sudah
konsultasi ke Kementrian Keuangan meminta fleksibilitas tersebut dan disetujui.
Artinya, tidak ada alasan lagi bahwa RUU PT ini disusun demi memberikan otonomi
pengelolaan keuangan bagi PT BMHN maupun PTN. Pengesahan RUU PT hanya demi
menyenangkan ketujuh PT BHMN tapi dengan mengorbankan kepentingan bangsa yang lebih
luas, jelas merupakan dosa besar. Untuk itulah maka pengesahan RUU PT itu harus
ditolak. ***
DARMANINGTYAS, PENULIS BUKU ”TIRANI KAPITAL DALAM
PENDIDIKAN, MENOLAK UU BHP” (2009)
lihat tulisan yang lain
2 komentar:
saya setuju dengan pendapat anda mas...
sa;am kena; mas kalo berkenan mari tukeran link mas.... saya sudah menaruh link sodara di blog saya dan saya harap sodara juga menaruh url saya http://blog.umy.ac.id/suksesmulia01/ di bloog sodara terimakasih banyak..
ok siap akan kami link... trimakasih atsndukunganya... semoga bermanfaat n menjadi bahan evaluasi serta menolak segala kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil... kaya saya hehehe
Poskan Komentar