Gunakan Untuk Mencari Judul

Memuat...
Semua File Kami kirim Terlebih Dulu, Cukup Ganti oprasional Kami, Setelah File Terkirim.

Selasa, 14 Mei 2013

Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang Kedudukan dan Kehadiran Saksi dalam Perkawinan

A.    Latar Belakang

Agama Islam adalah agama yang terakhir dan merupakan agama penyempurna bagi agama-agama lain yang diturunkan oleh Allah Swt, baik dari segi ajaran-ajarannya maupun hukumnya, tujuan diciptakan manusia adalah untuk beribadah dan hal ini sesuai dengan firman Allah Surat Adz-Dzariyat ayat 56 :
وما خلقت الجنّ والإنس الاّ ليعبدون. (الذريات : 56)
Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”.[1]

Adapun yang dimaksud menyembah di sini tidak hanya diartikan melaksanakan ibadah shalat saja, akan tetapi bisa mempunyai arti yang sangat luas, yakni melaksanakan perintah-perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi segala larangan-larangan-Nya. Begitu juga di dalam ajaran Islam, adanya suatu anjuran untuk mengembangbiakkan keturunan yang pelaksanaannya harus sesuai dengan tatacara yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam baik dalam Al-Qur’an maupun hadits ataupun sumber-sumber hukum yang lain. Tatacara yang dimaksud adalah melalui perkawinan yang sah, baik sah secara agama ataupun sah menurut pemerintah sehingga tidak akan terjadi ketimpangan di masa  datang setelah terjadi perkawinan.
Bahwa hakikat dari suatu perkawinan tidak lain adalah institusi yang ditetapkan oleh syara’ guna menyatukan tabiat manusia yang memiliki syahwat secara sah. Dengan hal ini adalah perbedaan antara seorang pria dengan seorang wanita sebelum adanya akad nikah yang berdasarkan syari’at Islam, merupakan suatu hal yang sangat diharamkan, sehingga akad nikah menjadikan halalnya persebadanan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Sebagaimana firman Allah Swt Surat Al-Baqarah ayat 187 :
... هنّ لباس لكم وانتم لباس لهنّ ... الاية (البقراة : 187).
Artinya : “Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka” (Q.S. Al-Baqarah : 187).[2]

Firman Allah Surat Ar-Rum ayat 21 :
ومن ايته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إنّ فى ذلك لا يت لقوم يتفكّرون (الروم : 21).

Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar-Rum : 21).[3]

Dalam sejarah peradaban manusia adanya lembaga perkawinan merupakan faktor dominan dalam membentuk keteraturan umat manusia sebagai mahluk sosial, dari pasangan suami istri yang serasi dan taat akan mendatangkan kebahagian dan keturunan yang baik, sehingga akan terbentuklah keluarga yang baik dan dari keluarga yang baik tersebut diharapkan akan terbentuklah masyarakat yang baik pula.
Sebelum para pihak melangsungkan perkawinan, maka ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Adapun yang menjadi rukun nikah menurut Imam Malik adalah sebagai berikut :
1.      Wali dari pengantin perempuan
2.      Calon pengantin laki-laki
3.      Calon pengantin perempuan.
4.      Sadaq (mas kawin).
5.      Sighat ijab qabul.[4]
Sedangkan rukun nikah menurut Imam Syafi’i adalah :
1.   Calom suami.
2.   Calon istri.
3.   Wali nikah dari pengantin perempuan.
4.   Dua orang saksi.
5.   Sighat ijab qabul.[5]
Dari sini dapat dimengerti bahwa menurut dua ulama’ besar tersebut, saksi dipandang beda baik kedudukan maupun fungsinya. Saksi adalah orang yang diminta pada suatu peristiwa untuk melihat dan menyaksikan atau mengetahui agar suatu ketika bila diperlukan ia dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi.[6]
Sehingga dalam hal ini seorang saksi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam syara’ dan apabila persyaratan itu tidak terpenuhi, maka kesaksiannya tidak sah. Adapun syarat-syarat saksi adalah :
1.   Dua orang saksi.
2.   Berakal.
3.   Adil.
4.   Dapat berbicara.
5.   Islam.
6.      Dapat mendengar.
7.      Tidak mempunyai hubungan kerabat antara kedua belah pihak.[7]
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang saksi, apakah saksi itu merupakan suatu syarat saja ataukah sebagai rukun dalam perkawinan. Berarti mengandung maksud bahwa nikah itu tidak dapat berakadkan tanpa adanya saksi walaupun pemberitahuan tentang adanya nikah itu dapat dicapai dengan cara yang lain akan tetapi Imam Syafi’i menyatakan bahwa saksi itu sebagai rukun sehingga setiap perkawinan harus disaksikan oleh kedua orang saksi.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab “Al-Umm” sebagaimana berikut :
أخبرنا مسلم بن خا لد وسعيد عن ابن جريج عن عبدالله بن عثما ن بن خيثم عن سعيد بن جبير ومجا هد عن ابن عباس قا ل : لا نكاح إلا بشا هدى عدل وولى مرشد.[8]

Artinya : “Dikabarkan oleh Muslim bin Khalid dan Sa’id dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Ustman bin Khaitsam, dari Said bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas ia mengatakan : Tiada perkawinan, selain dengan dua orang saksi yang adil dan wali yang memimpin”.

Dalam masalah ini Imam Malik berpendapat bahwa saksi nikah tidak menjadi rukun nikah akan tetapi saksi hanya sebagai syarat nikah.[9] Sebagaimana penjelasan sebagai berikut :
ولما لك فى الموطّأ عن الزّبير المكّىّ أنّ عمربن الخطّاب أتى بنكاح لم يشهد عليه ألاّ رجل وأمرأة فقال : هذا نكاح السّرّ ولا أجيزه ولو كنت تقدّمت فيه لرجمت. [10]
Artinya : “Dan bagi Imam Malik dalam al-Muwaththa’ dari Abi Zubair al-Makki, bahwa sesungguhnya pernah diajukan kepada Umar bin Khaththab suatu pernikahan yang tidak disaksikan melainkan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka jawab Umar: Ini nikah sirri, aku tidak memperkenankannya dan kalau engkau tetap melakukannya tentu kurajam”.

Sedangkan Imam Syafi’i menyatakan bahwa dua orang saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah. Karena dalam suatu perkawinan peristiwa yang sangat penting adalah pada saat akad nikah dilangsungkan, sehingga dua orang saksi harus hadir pada terjadinya akad nikah.[11]
Namun Imam Malik berbeda pendapat bahwa saksi tidak harus hadir dalam akad nikah dilaksanakan, kalaupun hadir hanyalah sunnah saja. Saksi itu harus hadir pada saat mereka bersetubuh atau melakukan hubungan seksual.[12] Menurut ulama Madinah boleh saksi seorang kemudian sesudah itu seorang saksi lagi apabila diumumkan sebelumnya (datangnya saksi tidak bersamaan).[13]
Dari uraian di atas terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Maka dari itu penulis ingin membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul : “Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang Kedudukan dan Kehadiran Saksi dalam Perkawinan”

B.     Rumusan Masalah

Bertolak dari latar belakang di atas, sehingga timbul pertanyaan atau problem ataupun permasalahan dalam kajian ini adalah :
1.      Mengapa Imam Syafi’i dan Imam Malik berbeda pendapat tentang kedudukan dan kehadiran saksi dalam pernikahan ?
2.      ِِApakah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang kedudukan dan kehadiran saksi dalam pernikahan itu masih relevan ?
3.      Apa yang menjadi dasar hukum pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik berbeda pendapat tentang kedudukan dan kehadiran saksi dalam pernikahan ?

C.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam skripsi ini adalah :
1.      Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana argumentasi Imam Syafi’i dan Imam Malik dalam masalah kedudukan dan kehadiran saksi dalam pernikahan.
2.      Untuk mengetahui apakah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang kedudukan dan kehadiran saksi dalam pernikahan itu masih relevan.
3.      Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Malik berbeda pendapat tentang kedudukan dan kehadiran saksi dalam pernikahan.

D.    Penegasan Istilah

Studi                  :    Studi, berarti kajian, telaah, penelitian dan penyelidikan ilmiah terhadap sesuatu.[14]
Komparasi          :    Berkenaan atau berdasarkan perbandingan.[15]
Imam Syafi’i      :    Seorang imam mazdhab fiqih yang diikuti oleh sebagian besar umat muslim di Indonesia, disebut Syafi’i karena dibangsakan dengan nama datuknya yang ke-tiga yaitu Syafi’i bin Salib.[16]
Imam Malik        :    Ahli hadits, ahli fiqih, mujtahid besar dan pendiri mazdhab Maliki yang terkenal dengan sebutan Imam Dar Al-Hijrah (tokoh panutan penduduk Madinah).[17]
Kedudukan        :    Keadaan yang sebenarnya.[18]
Saksi                   :    Orang yang melihat atau mengetahui sendiri peristiwa yang diminta hadir pada peristiwa untuk mengetahuinya agar suatu ketika apabila diperlukan dapat memberikan keterangan yang membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh terjadi.[19]
Perkawinan        :    Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[20]
Jadi yang dimaksud dari judul skripsi “Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang Kedudukan dan Kehadiran Saksi dalam Perkawinan” adalah kajian ilmiah terhadap pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang keadaan atau status saksi yang sebenarnya dan kehadiran saksi dalam perkawinan.

E.     Metode Penelitian

Metode mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencapai suatu tujuan, dengan memakai teknik serta alat-alat tertentu untuk mendapatkan kebenaran yang obyektif dan terarah dengan baik.
Adapun metode yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini, adalah :
1.      Pendekatan Penelitian
Kerja penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan rasionalistik. Menurut Noeng Muhajir, pendekatan rasionalistik adalah pendekatan yang menekankan pemaknaan empirik, pemahaman intelektual dan kemampuan berargumentasi secara logik.[21]
Dan penulis juga menggunakan metode pendekatan ushul fiqh dengan menggunakan teori tarjih, di sini teori tarjih diartikan apabila terdapat dua nash yang secara dhohir bertentangan maka harus diupayakan pembahasan atau ijtihad sebagai upaya mengkopromikan sesuai dengan metode yang berlaku.[22] Dan apabila tidak mungkin untuk mengkompromikan maka dengan jalan mentarjih salah satu dan apabila tidak mungkin maka dengan jalan mengetahui histori nash tersebut.[23]

2.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian skripsi ini adalah library research yaitu penelitian yang berhubungan dengan dunia pustaka.[24]
3.  Teknik Pengumpulan Data
Berangkat dari jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, maka data diambil dari dunia pustaka, seperti kamus, literatur, majalah, serta buku-buku yang terkait dengan pembahasan dalam penelitian skripsi ini. Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam skripsi ini, sumber pengumpulan data yang digunakan adalah sebagai berikut :
a.    Sumber data primer
Yaitu sumber langsung yang berkaitan obyek riset, sumber ini merupakan diskripsi atau penjelasan langsung tentang pernyataan yang dibuat oleh individu dengan menggunakan teori yang pertama kali.[25]
Sumber data primer dapat berkaitan langsung dengan nash-nash Al-Qur'an dan hadis-hadis Rosulullah dan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik.
b.    Sumber data sekunder
Yaitu bahan pustaka yang diperoleh dan dipublikasikan oleh penulis yang tidak secara langsung melakukan pengamatan atau berpartisipasi dalam kenyataan yang didiskripsikan atau bukan penemu teori.[26]
Adapun buku-buku sumber penelitian dan karangan ilmiah lain yang isinya sesuai dengan permasalahan dalam judul skripsi Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang Kedudukan dan Kehadiran Saksi dalam Perkawinan, yang dapat dijadikan sebagai pelengkap dalam penyusunannya.
4.    Teknik Pengolahan Data
Setelah diperoleh data-data yang diperlukan dalam skripsi ini, maka pengolahan data yang digunakan adalah sebagai berikut :

a.       Metode Deduktif
Deduktif adalah metode yang pembahasannya dimulai dari kaidah-kaidah yang bersifat umum agar diperoleh kesimpulan yang bersifat khusus.[27]
Metode deduktif ini penulis anggap lebih tepat dan mempermudah pengambilan kesimpulan yang lebih spesifik dari suatu pembahasan yang bersifat umum yaitu membahas tentang landasan teori yang berisi tentang dalil-dalil syar’i yang disepakati dan diperselisihkan para ulama, khususnya Imam Syafi’i dan Imam Malik.
b.      Metode Induktif
Induktif adalah suatu metode yang berangkat dari faktor yang bersifat khusus atau peristiwa kongkrit, kemudian dari faktor-faktor itu ditarik kesimpulan yang bersifat umum.[28]
Dalam penyajian data, penulis berangkat dari faktor-faktor yang bersifat umum, yaitu membahas tentang biografi, istimbath hukum, dan kedudukan saksi menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik.

c.       Metode Komparatif
Metode komparatif adalah metode yang digunakan untuk memperoleh kesimpulan dengan menilai faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki dan membandingkan dengan faktor-faktor lain.[29]
Komparatif merupakan metode terpenting dalam penulisan skripsi ini, karena penulis merasa perlu untuk mengkomparasikan aspek dalil yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang kedudukan dan kehadiran saksi dalam perkawinan.

F.   Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah adanya alur pembahasan ini, maka penulis membuat sistematika penulisan skripsi sebagai berikut :
1.   Bagian Muka, terdiri dari :
Halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, halaman persembahan, halaman kata pengantar dan halaman daftar isi.
2.   Bagian Isi, terdiri dari beberapa bab :
Bab I       : Bab pendahuluan yang meliputi; latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan skripsi, penegasan istilah, metode penelitian, sistematika penulisan skripsi.
Bab II      : Membahas tentang landasan teori. Dalam bab ini penulis menguraikan tentang dalil-dalil syar’i yang meliputi; definisi dalil-dalil syar’i, dalil-dalil syar’i yang disepakati oleh kedua ulama dan dalil-dalil syar’i yang diperselisihkan kedua ulama tersebut.
Bab III    : Pada bab ini berisi tentang kedudukan saksi dalam perkawinan menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, yang meliputi; biografi Imam Syafi’i dan Imam Malik, istimbat hukum Imam Syafi’i dan Imam Malik, kedudukan saksi dan masa hadirnya dalam perkawinan menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik.
Bab IV    :  Analisis data. Pada bab ini penulis membahas tentang komparasi pemikiran Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang kedudukan saksi dan masa hadirnya dalam perkawinan, yang meliputi; aspek dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik kaitannya dengan kedudukan saksi dalam perkawinan, aspek maslahat yang hendak dicapai di Indonesia.
Bab V      : Penutup. Pada bab ini penulis memberikan kesimpulan atas analisis data, kemudian dilanjutkan dengan memberikan saran-saran dan kata penutup.       
3.   Bagian Akhir, terdiri dari :
Daftar pustaka, daftar riwayat hidup dan lampiran-lampiran.


[1]Al-Qur’an, Adz-Dzariyat Ayat 56, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1992. hlm. 628.
[2]Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 187, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1992. hlm. 44.
[3]Al-Qur’an, Surat Ar-Rum ayat 21, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1992. hlm. 644.
[4]Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Ala Mazahib Al-Arba’ah, Maktabah Al-Jariyah, Juz 4, Kubro, Mesir, 1929, hlm. 23.
[5]Ibid, hlm. 12.
[6]Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Islam, PT. Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 1994, hlm. 202.
[7]Abdurrahman Al-Jaziri, Op.cit, hlm. 21.
[8]Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Juz 5, Dar al-Fikr, Beirut, t.th, hlm. 23.
[9]Ibnu Rusd, Bidayatul Mujtahid wa Nihaatul Muktasid, Juz 2, Dar al-Fikr, Beirut, hlm. 15.
[10]Imam Malik, Al-Muwatha’, Dar Al-Fikr, Beirut, 1989. 
[11]Al-Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris As-Syafi’i,  Al-Umm (Terj.), Juz 7, Cet. I, 1983, hlm. 117.
[12]Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ‘Ala Mazahi bin Araba’ah, Juz 4, Dar el-Makmun, Syibra, 1969, hlm. 23.
[13]Terjemahahan Nailul Author Himpunan Hadits-Hadits Hukum (Diterj. Mu’ammal Hamidy dan Umar Fanany, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1993, hlm. 2173.
[14]Tim Punyusun Pusat Pembinaan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, 1994, hlm. 965.
[15]Ibid, hlm. 516.
[16]Munawar Kholil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazdhab, Bulan Bintang, 1983, hlm. 152.
[17]Ibid, hlm. 184.
[18]Ibid, hlm. 214.
[19]Ibid, hlm. 770.
[20]Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Akademi Pressindo, Jakarta, 1992, hlm. 114.
[21]Noeng Muhajir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin, Yogyakarta, 1992, hlm. 83.
[22]Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh, Dar Al-Qalam, Kuwait, 1978, hlm. 229.
[23]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Dar Al-Fikr Al-Araby, t.th, hlm. 309.
[24]Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid I, Andi Offset, Yogyakarta, 1987, hlm. 9.

25Ibnu Hajar, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, hlm. 83.
26Ibid., hlm. 84.
[27]Sutrisno Hadi, Op.cit, hlm. 36.
[28]Ibid, hlm. 42.
[29]Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research, Tarsito, Bandung, 1972, hlm. 135.

Menanamkan Kecerdasan Emosional pada Anak Melalui Kisah-kisah Alquran



BAB  I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Selama ini banyak orang menganggap jika seseorang memiliki tingkat kecerdasan intelektual (IQ) yang tinggi, maka orang tersebut memiliki peluang untuk meraih kesuksesan yang lebih besar  dibanding dengan orang lain. Pada kenyataannya, ada banyak kasus di mana seseorang yang  memiliki tingkat kecerdasan intelektual yang tinggi tersisih dari orang lain yang tingkat intelektualnya lebih rendah. Ternyata kecerdasan intelektual (IQ) yang tinggi tidak menjamin seseorang akan meraih kesuksesan.
Daniel Goleman, seorang profesor dari Harvard University yang telah berjasa mempopulerkan kecerdasan emosional pada akhir tahun 1995, menjelaskan bahwa ada patokan lain yang menentukan tingkat kesuksesan seseorang selain IQ (Intelligence Quotient). Ia berpendapat bahwa keberhasilan kita tidak hanya ditentukan oleh IQ semata tetapi juga kecerdasan emosional.1) Selanjutnya ia juga telah membuktikan bahwa tingkat emosional manusia ternyata lebih mampu memperlihatkan kesuksesan seseorang.
Mengadaptasi dari definisi Peter Salovey, Daniel Goleman membagi kecakapan Kecerdasan emosional dalam lima ranah  utama yaitu ; mengenali emosi diri, mengelola emosi, memotivasi diri sendiri, mengenali emosi orang lain dan membina hubungan.2)
Kecerdasan emosional dengan beberapa kecakapan utamanya ini,tidaklah mudah diperoleh karena ia tidak hadir dan dimiliki secara tiba-tiba atau langsung jadi. Sebaliknya, kemampuan tersebut harus dipelajari sejak dini. Kecerdasan emosional tumbuh dan berkembang  seiring dengan pertumbuhan seseorang sejak lahir hingga meninggal dunia. Pertumbuhan kecerdasan  emosional dipengaruhi oleh lingkungan, keluarga dan contoh-contoh yang didapat sejak lahir dari orang tuanya.3) Untuk itu, pemerolehan  pendidikan emosi yang teratur dan terancang sangat penting bagi anak dalam membentuk kecakapan-kecakapan emosional yang kokoh dan mudah diterapkan ketika menghadapi situasi yang sesungguhnya dalam kehidupannya.
Terdapat berbagai cara untuk menanamkan dan membentuk kecakapan-kecakapan emosional pada anak. Salah satunya adalah dengan menggunakan cerita-cerita atau kisah keteladanan. Shapiro berpendapat bahwa kisah-kisah keteladanan bisa menjadi cara yang paling baik untuk mengajarkan keterampilan emosional , entah dibacakan dari buku yang sudah ada atau di karang sendiri.4)
Selama berpuluh tahun para psikolog telah mengemukakan pengaruh positif dari membacakan cerita dan bercerita kepada anak-anak. Hal ini merupakan cara yang baik sekali untuk mengajari anak berpikir realistis, karena cerita dapat menunjukkan bagaimana orang secara realistis memecahkan masalah-masalahnya. Banyak orang tidak menyadari betapa besar pengaruh cerita terhadap perilaku kita, bahkan sampai membentuk budaya kita.5)
Al-Hasyimi berpendapat bahwa kesan sebuah cerita dalam jiwa anak-anak tidak terbatas hanya di sela-sela mengisahkannya, mendengarkannya atau membacanya. Namun secara mayoritas mereka akan meniru ucapan-ucapan, kejadian-kejadian, moral dan perilaku yang mengalir dari sebuah cerita dalam praktek nyata kehidupan mereka sehari-hari.6)
Kemudian pengaruh cerita ini mengiringi individu manusia di seluruh fase perkembangan psikologi , pendidikan dan sosiologi. Oleh sebab ini, maka para siswa TK, SD, SMP,SMU, universitas bahkan setiap orang, apakah ia awam (tidak terpelajar) ataukah terpelajar, akan hanyut pada pengaruh cerita. Sekalipun tema dan karakter cerita berbeda dengan perkembangan bentuk dan berbeda tingkat inteligensi, sosiologi dan temperamen/watak, seperti halnya tema dan karakter cerita tersebut berbeda menururt aspek kesenangan maupun kepedulian (concern).7)
Dalam hal ini, Patricia H. Berne menegaskan  bahwa ceritera memungkinkan anak-anak mengenali suatu situasi kegagalan dan mengalaminya  tanpa harus  menghadapi kecemasan secara langsung. Ini juga memungkinkan mereka memperoleh perspektif yang lebih realitis.8)
Cerita atau kisah yang disampaikan dengan baik, akan lebih menarik minat anak-anak untuk mendengarkan dan memperhatikannya. Ketika seorang guru bercerita tentang kebenaran-kebenaran semata, maka terkadang ia mendapati para siswanya mengalami kelesuan. Dan jika ia mengisahkan sebuah cerita sambil mengarahkan  pandangannya ke tempat duduk para siswanya secara bergantian, ia merasakan kilauan cahaya mata yang bersinar, pendengaran telinga yang tajam dan ketengan mereka.9)
Cerita khususnya efektif untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku anak. Hal ini tidak saja karena mereka senang mendengarkan atau dibacakan secara berulang-ulang,10) tetapi juga disebabkan oleh hakikat cerita itu sendiri yang mempunyai hubungan erat dengan permasalahan emosi lewat karakter yang ditampilkan oleh para tokoh dalam cerita tersebut.
Di samping itu, kesesuaian  cerita-cerita yang mengandung nilai-nilai keteladanan dapat dijadikan dasar untuk mengajar mereka tentang kecakapan-kecakapan emosional. Melalui cerita-cerita yang dikisahkan tersebut, kecakapan-kecakapan yang berkaitan dengan kecerdasan emosional dapat ditanamkan kepada anak-anak secara teliti dan terancang.
Salah satu sumber cerita yang baik untuk mengajarkan kecerdasan emosional pada anak adalah Alquran. Alquran telah menunjukkan daya tarik yang luar biasa dalam segala seginya termasuk kisah-kisah yang ada di dalamnya. Kisah-kisah Alquran dikatakan menarik karena di dalamnya terdapat ayat-ayat mengenai kisah umat manusia, yang bukan hanya menarik bagi orang dewasa, melainkan juga  bagi anak-anak.
Apabila Alquran diteliti dari sudut ini, akan ditemukan bahwa tersebarnya kisah dalam ayat dan surat yang berbeda, tetap menunjukkan kesatuan hubungan dan ‘keajegan’-nya dengan tahap-tahap perkembangan kepribadian manusia, sejak ia diciptakan, dilahirkan, hidup, dan mati. Adanya hubungan tersebut bukan saja ditandai oleh tematisnya, melainkan juga oleh keseluruhan gaya dan cara Alquran dalam berkisah. Dalam hal ini, kisah merupakan metode utama yang digunakan Alquran dalam menyampaikan pesan-pesannya.11)
Selanjutnya, juga akan ditemukan dalam kisah itu, sekaligus melalui kisahnya, Alquran bertujuan mendidik manusia sejak masa penciptaan, kelahiran, kanak-kanak, remaja, dewasa, dan tua hingga ajalnya, agar mereka senantiasa sadar akan jati dirinya. Pada dimensi lain, Alquran pun terus menerus menyeru manusia agar berpikir dan merenung untuk mendapatkan gambaran yang nyata tentang kehidupan.12) 
Bagaimana pentingnya kisah dalam Alquran dapat dilihat dari segi volume, di mana kisah-kisah tersebut memakan tempat yang tidak sedikit dari seluruh ayat-ayat Alquran. Bahkan ada surat-surat Alquran yang dikhususkan untuk kisah semata-mata, seperti surat Yusuf, Al-Anbiya’, Al-Qashas, dan Nuh. Dari keseluruhan surat Alquran, terdapat 35 surat memuat kisah, kebanyakan adalah surat-surat panjang.13)
Berdasarkan penelitian Hanafi, cerita tentang para nabi mendapatkan porsi yang cukup besar dalam Alquran yaitu dari jumlah keseluruhan ayat dalam Alquran yang terdiri dari 6300 ayat lebih, sekitar 1600 ayat di antaranya  membicarakan para rasul. Jumlah tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan dengan ayat-ayat tentang hukum yang hanya terdiri dari 330 ayat.14) Selain ceritera tentang para rasul, Alquran juga menceritakan orang-orang selain nabi baik orang mukmin maupun orang kafir.
Allah telah  menceritakan kepada manusia kisah-kisah orang-orang terdahulu dan menyifati kisah-kisah ini sebagai kisah yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Allah juga menyifati kisah-kisah ini sebagai kisah yang terbaik (ahsanul Qashash), sebagaimana firman Allah dalam Surat Yusuf ayat 3:





Artinya ; "Kami menceritakan kepadamu kisah yang paling baik dengan mewahyukan Alquran ini kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum (Kami mewahyukannya) adalah orang-orang yang belum mengetahui"15)

Allah telah menetapkan bahwa dalam kisah orang-orang dahulu terdapat hikmah dan pelajaran bagi orang-orang yang berakal, yang mampu merenungi kisah-kisah itu, menemukan padanya  hikmah dan nasihat, serta menggali dari kisah-kisah itu pelajaran dan petunjuk hidup. Allah juga telah memerintahkan kepada kita agar meneladani orang-orang baik (shalihin) dan penganjur kebaikan (muslihin ) dari orang-orang  terdahulu, yang kisah-kisah mereka telah dipaparkan-Nya  kepada kita serta telah diperlihatkan-Nya kepada kita metode mereka dalam dakwah, perbaikan (ishlah), perlawanan terhadap musuh musuh Allah, perjuangan jihad, kesabaran dan keteguhan.16)
Dengan melihat kedekatan cerita-cerita dengan dunia anak-anak, maka kita harus selektif dalam memilih cerita-cerita yang akan diceritakan kepada mereka . Tidak diragukan lagi bahwa kisah-kisah dalam Alquranlah yang sangat perlu untuk diceritakan kepada anak anak dalam rangka menanamkan kecerdasan emosi kepada mereka. Dengan menceritakan kisah-kisah keteladanan dalam Alquran baik dari kisah para nabi atau selain nabi, anak-anak tidak saja dikenalkan berbagai cerita dalam kitab suci-Nya, mendekatkan manusia dengan sumber utama dalam agamanya sejak dini dan lebih jauh untuk mendorong  semangat mereka untuk mengkaji lebih mendalam ajaran-ajaran dalam Alquran. Juga diharapkan manusia dapat mengambil hikmah dan teladan dari sifat, perilaku dan kondisi emosional para tokoh tersebut ketika  mereka dihadapkan pada situasi atau peristiwa tertentu.
Pengamatan sementara peneliti mendapatkan bahwa masyarakat kita masih asing dengan masalah kecerdasan emosional dan mereka cenderung mengabaikan potensi kisah-kisah Alquran sebagai alat untuk menanamkan kecerdasan emosional kepada anak. Untuk itulah maka peneliti berusaha menjabarkan betapa pentingnya kisah-kisah Alquran sebagai alat untuk menanamkan kecerdasan emosional pada anak  melalui penulisan skripsi ini, dengan judul “ Menanamkan Kecerdasan Emosional pada Anak Melalui Kisah-kisah Alquran”.



 1) Daniel Goleman, Kecerdasan Emosional,  (alih bahasa; T.Hermaya),  PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,  2000, hlm. 38.
             2) Ibid, hlm.59.
  3) Staff IQEQ, Kecerdasan Emosional, http://www.iqeq.web.id/art/art01.shtml,     (Diakses pada 25 April 2001, Pukul 15.00 WIB).
                4) Lawrence E. Shapiro,  Mengajarkan Emotional Intelligence pada Anak, (alih bahasa; Alex Tri Kantjono), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997,  hlm. 98.
    6) Dr. Abdul Hamid Al-Hasyimi, Mendidik Ala Rasulullah, (alih bahasa; Ibn Ibrahim), Pustaka Azzam, Jakarta, 2001, hlm.260.

              8) Patricia H. Berne dan Louis M. Sarvary, Membangun Harga Diri Anak, (alih bahasa; YB. Tugiyarso) , Kanisius, Jakarta, 1998, hlm. 216.
              9) Dr. Abdul Hamid Al-Hasyimi, Op.Cit.
              10) Lawrence E. Shapiro,  Op.Cit.

 11) Nunu Achdiat, S.Pd., Seni Berkisah: Memandu Anak Memahami Al-Qur’an, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1998, hlm.78.
 12) Ibid., hlm. 79.
 13) A. Hanafi, M.A., Segi-segi Kesusastraan Pada Kisah-Kisah Al-Qur’an, Pustaka Alhusna, Jakarta, 1984, hlm. 22.
             15) Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahnya, PT. Kumudasmoro Grafindo, Semarang, 1994, hlm. 348.
16) Dr. Shalah Al-Khalidy, Kisah-kisah Al qur’an Pelajaran dari Orang-orang Dahulu, jilid 1, (alih bahasa; Setiawan Budi Utomo), Gema Insani Press, Jakarta, 1999, hlm. 16.

Arsip File